Breaking News! Dua Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup - FAKTAKONOHA.COM

Breaking News! Dua Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Insiden tersebut terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

“Hukuman pidana pokok untuk terdakwa 1 (Bambang) adalah penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam putusannya, Selasa (25/3/2025).

“Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa 2 (Akbar), yaitu penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Sertu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada Senin, 10 Maret 2025, Bambang dan Akbar telah dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari satuan TNI Angkatan Laut.

“Terdakwa 1 (Bambang) dan terdakwa 2 (Akbar) dituntut pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI Angkatan Laut,” tegasnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Oditur Militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar secara sah terbukti melakukan pembunuhan serta terlibat dalam penadahan, sedangkan Rafsin dinilai turut serta dalam kasus penadahan tersebut.

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, yakni Ilyas Abdurahman yang meninggal dunia, serta Ramli yang mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *