Presiden Prabowo Resmikan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital - FAKTAKONOHA.COM

Presiden Prabowo Resmikan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak. Pengesahan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak, yang kita sebut sebagai PP Tuntas,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Ia menekankan bahwa regulasi ini memiliki peran krusial dalam menjaga masa depan generasi muda. “Hari ini kita berkumpul untuk sesuatu yang sangat penting – demi anak-anak kita. Mereka adalah harapan bangsa, penerus perjuangan, dan penentu masa depan Indonesia,” jelasnya.

Menurut Prabowo, anak-anak akan menjadi fondasi utama dalam membangun Indonesia yang sejahtera, aman, bersatu, dan berkeadilan di masa mendatang.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa penyusunan aturan ini melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak. “Beberapa waktu lalu, saya menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital. Beliau menjelaskan berbagai upaya yang telah ditempuh, termasuk diskusi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, yang menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak,” terangnya.

Presiden menilai perlindungan digital terhadap anak-anak sebagai hal yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. “Teknologi digital memang menjanjikan kemajuan luar biasa bagi umat manusia, namun jika tidak diawasi dengan baik, ia juga berpotensi menghancurkan tatanan sosial, merusak moral, bahkan kesehatan mental dan karakter anak-anak kita,” tutupnya.

Baca Juga : Tunaikan Zakat, Presiden Prabowo Singgung Perjuangan untuk Palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *