5,5 Juta Kasus Paparan Pornografi Anak, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos - FAKTAKONOHA.COM

5,5 Juta Kasus Paparan Pornografi Anak, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital demi Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya kerentanan anak terhadap paparan konten negatif di dunia maya, khususnya media sosial.

“Dalam empat tahun terakhir, kami mencatat lebih dari 5,5 juta kasus yang berkaitan dengan konten pornografi anak di Indonesia,” ujar Meutya saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat tertinggi di dunia dalam jumlah kasus serupa. Selain itu, Meutya juga menyoroti bahwa hampir separuh dari anak-anak Indonesia mengalami perundungan daring.

“Sebanyak 48 persen anak-anak kita mengalami bullying di internet, dan tak kalah mengkhawatirkan, terdapat sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terpapar judi online,” jelasnya.

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Gagasan untuk mengatur ruang digital bagi anak sebenarnya sudah mulai digagas sejak Indonesia menjadi presidensi G20 pada tahun 2022.

“PP ini merupakan kelanjutan dari komitmen Indonesia di Forum G20. Lalu pada 2024, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi dasar hukum utama diterbitkannya PP ini,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menekan laju penyebaran konten berbahaya yang mengancam generasi muda.

Baca Juga : Pantauan Udara: Polri Identifikasi Titik Kemacetan Rawan Saat Arus Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *